Jakarta, Beritasatu.com

Read More : Ketua KPU Dipecat DKPP karena Asusila, Kaesang: Keputusan yang Terbaik

Selain markas besar kepolisian nasional, Komisi III dari perwakilan Perwakilan Kamar Perwakilan juga meminta Kepala Kepolisian Sumatra Barat (Sumatra Barat) dan Kepala Kepolisian Solock Selatan dari kasus polisi di Sumatra Barat, SoloK Selatan.

Habiburokhman mengatakan pertemuan itu ditunda hingga Senin (12/12/2024) ketika Kamar mengadakan pemilihan 2024, termasuk anggota Komite Perwakilan Biaya Reprintatif.

“Senin, Senin, semua hari libur pemilihan,” kata Habiburokham di Dewan Parlemen, kompleks parlemen itu, Senayan, Icarta, Kamis 28/11/2024).

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi Perwakilan Perwakilan DPR III akan memanggil kepala Inspektur Jenderal Fissure Kantor Polisi Propam pada hari Kamis. Polisi yang terkait dengan kasus polisi di South Sollock of Socoons.

“Kami pada hari Kamis setelah pemilihan, kami akan meminta Kepala Polisi Regional Sumatra Barat, Kepala Kepolisian Solock Selatan dan Propam Markas Kepolisian Kadiv untuk membahas masalah ini,” pada hari Jumat, pada 11/22, perwakilan DPR III Dewan Parlemen III, tentang masalah konferensi di Parlemen. Berkata untuk membahas.

Habiburokhman mengatakan bahwa DPR akan mencari penggunaan senjata petugas polisi yang dibuat oleh perwakilan Perwakilan Perwakilan III Kantor Polisi Komisi Polisi. Dia juga ingin mengetahui metode memberikan senjata kepada polisi.

Read More : Soal Posisi Menteri untuk Yusril, PBB: Isunya Menkopolhukam atau Menkumham

“Kami juga ingin tahu bagaimana menangani kelayakan anggota -anggota ini menggunakan senjata. Setiap tahun, ada beberapa metode seperti pemeriksaan medis dalam hal kematangan mental mereka setiap tahun atau untuk mempertahankan senjata,” Herokham menyimpulkan.

Insiden polisi terjadi pada hari Jumat (11/22/2024), yang dilakukan oleh kepala OPS AKP Dadang Iskandar. Dia melemparkan Kasatrescream South Solock menerima Ryanto Ulil Ansar di kantor polisi Solock Selatan. Penembakan itu dikirim ke Ulil Ryanto Morta dan ACAP Dadang Iskandar.

Polisi Nasional juga secara resmi memutuskan bahwa AKP Dadang memenuhi syarat untuk pemecatan atas pemecatan (pdth) setelah mengajukan sesi Kode Polisi Nasional E FEA Ethics Committee (KKEP) dalam kasus polisi. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *