Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) Estiono menolak permohonan kasasi yang diajukan Panji Gumilang tentang perlunya pemidanaan terhadap tersangka Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri.
Read More : Pasukan Filipina Tembak Mati Algojo Pemenggal Kepala Milisi Abu Sayyaf
Hakim Estiono, saat membacakan putusan tersebut, mengatakan pada Selasa (14/5/2024): โDalam pokok perkara, menolak permohonan putusan pendahuluan dan meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar sembilan.โ
Perkara Panji Gumilang terdaftar dengan Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Panji Gumilang mencoba mencari tahu apakah keputusan tersangka terkait kasus TPPU telah menjeratnya atau tidak.
Permohonan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 April 2024, sedangkan sidang pertama digelar pada 2 Mei 2024.
Read More : G-7 Beri Pinjaman Miliaran Dolar ke Ukraina Pakai Uang dari Aset Rusia yang Dibekukan