JAKAKARTA, BERITASATU.COM – Mantan Menteri Koordinasi untuk Kebijakan Politik dan Keamanan (Menkopopolhukam) Mahfood D – Sangat mengkritik wacana sanksi penjaga perdamaian karena memaafkan korupsi, yang baru -baru ini diulangi oleh Jaksa Agung Supratman Andy.

Read More : Anak dan Menantu Beda Parpol, Jokowi: Namanya Demokrasi

Mahfood menganggap bahwa hukuman perdamaian yang korup tidak dalam kesalahan, tetapi kesalahan nyata. 

“Saya pikir itu salah, tapi itu salah. Jika kesalahan digunakan untuk digunakan, bahkan jika itu salah, ini tidak dilakukan sekarang karena korupsi diselesaikan dengan damai,” kata Mahfood di kantor inisiatif MMD di daerah Senn di Jakakarta Tengah, Kamis (12/26/2024).

Menurutnya, juga tidak ada solusi korupsi penjaga perdamaian, banyak penegak hukum memecahkan kasus secara rahasia dan dicurigai.

“Jika diselesaikan dengan damai, sering ada di antara penegakan hukum. Penegakan hukum yang ditangkap bahkan terjadi, jaksa penuntut, polisi, hakim, mereka memutuskan dengan tenang,” lanjutnya.

Read More : Ole Romeny Jadi Starter Lagi, Ini Susunan Pemain Indonesia vs Bahrain

Mahfood juga menjelaskan bahwa penggunaan penilaian penjaga perdamaian dalam Pasal 35 hukum jaksa hanya berlaku untuk Enomia, bukan untuk kejahatan korupsi.

“Penuntutan dalam Pasal 35 menyatakan bahwa ombudsman publik dalam beberapa kasus dapat menggunakan hukuman damai di mana kasus ini tidak dinilai selama ada perdamaian untuk jumlah yang dibayarkan,” pungkas Mahfood, yang percaya bahwa kejahatan itu tidak berlaku untuk denda perdamaian yang korup.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *