Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (PKB), ACH Gufond Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Read More : Perindo Gelar Rakernas: Komitmen Lahirkan Pemimpin Berintegritas, Janji Politik Atau Realita?

“KPU secara hukum dan yakin bahwa prosedur tersebut terkait dengan prosedur, prosedur dan mekanisme. (27.02.2012).

Bawaslu menekankan bahwa KPU Glodj Sirodj dan M. Irrsyad Yusuf harus menjadi kandidat untuk anggota DPR untuk periode 2024-2029. Selain itu, Bawasluk memesan 2024 KPU 1349.

“KPU Sirodj dan Irsyad Yusuf segera mengirim seorang kandidat sebagai kandidat,” kata Bagja.

Keputusan ini dibuat oleh Bawaslu setelah dua hari berturut -turut setelah persidangan. Penghakiman KPU mengubah nama ACH Gufon Sirodj, East -java VI. Dia memilih kandidat distrik pemilihan dan M. irrsyad Yusuf, II. Kandidat East -java II. Pengganti ini dilakukan tanpa catatan atau memanggil dua kandidat.

Substitusi ini harus dekat dengan Pbnu Kh Yahya Cholil Staquf dan Irazyad Yusuf adalah adik kecil Pbullah Yusuf Pbnu.

Read More : PON Aceh-Sumut 2024: Tim Sumut Kandaskan Harapan Veddriq Dkk Raih Medali Emas

“Alhamdulillah akhirnya berubah. Kami memiliki kejahatan. Kami tidak melakukannya karena alasan yang jelas, kami hanya mengubahnya, bahkan jika kami mendapatkan waktu kantor orang,” kata Gufon.

“Bawaslu Terima kasih telah memberikan keadilan dalam proses ini dan memenuhi perasaan keadilan yang sebenarnya sebagai pilihan legislatif. Ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan umum suara publik pemilihan,” Gufonron Sirodj. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *