Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sepakat penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem peradilan Indonesia akan memberikan dampak positif. AI dalam sistem peradilan tidak hanya akan meningkatkan efisiensi, namun juga meningkatkan transparansi dan keadilan prosedural.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo saat menjadi keynote speaker pada seminar nasional di Severus Mallet University, Sabtu (11/11/2024), dilansir Antara.

“Bicara kecerdasan buatan, penerapan AI dalam sistem peradilan tidak hanya akan meningkatkan efisiensi tetapi juga transparansi dan keadilan prosedural,” ujarnya.

Menurut Suhartoyo, kehadiran AI harus dikelola secara bijak agar kemajuan teknologi tidak memperbudak manusia pada mesin. Ia juga mengingatkan, kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan konstitusi dan kebijakan penting yang telah ditegakkan selama ini.

“Kami di Mahkamah Konstitusi terus berupaya tidak hanya untuk menegakkan peradilan yang tidak memihak, tetapi juga menentukan arah masa depannya,” ujarnya.

Suhartoyo mengatakan Mahkamah Konstitusi memandang AI sebagai alat untuk meningkatkan cara memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan tepat pada tahap penyelesaian perkara. Namun, MK mengakui bahwa teknologi baru harus diintegrasikan dengan kehati-hatian dan pertimbangan etika yang ketat.

Dikatakannya, “Dalam konteks perubahan hukum, penting untuk tidak hanya mengevaluasi secara kritis norma hukum yang ada, tetapi juga berkontribusi aktif dalam menginisiasi perubahan norma hukum agar benar-benar menjawab tantangan zaman.”

Tema seminar nasional tersebut adalah “Adaptasi AI sebagai Bentuk Progresifitas Mahkamah Konstitusi dalam Menjawab Teka-Teki Reformasi Peradilan Konstitusi”. Saat itu, Suhartoyo mengimbau civitas akademika untuk terus kritis terhadap adopsi perkembangan teknologi.

“Saya mendorong semua orang untuk melihat AI bukan sebagai alat, namun sebagai tantangan untuk berpikir lebih mendalam, kritis dan inovatif mengenai masa depan keadilan,” tambahnya.

Suhartoyo mengatakan, civitas kampus mempunyai peranan penting sebagai sahabat Mahkamah Konstitusi.

Diakuinya, Mahkamah Konstitusi seringkali memerlukan pemikiran dan gagasan, analisis, kajian, dan penelitian akademis yang dibangun atas dasar pemikiran kritis dan inovatif di kampus.

“Komunitas kampus dan civitas akademika merupakan aktor penting yang berkontribusi besar dalam pengawasan proses hukum kita, mulai dari pengesahan dan pembentukan undang-undang hingga perubahan dan pemutakhiran kebijakan hukum, termasuk implementasi undang-undang di Indonesia. Itulah tema yang diangkat,” tutupnya. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *