Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan FA (23) sebagai tersangka pembunuhan pamannya AH (32), pemilik warung Madura, yang jenazahnya ditemukan terbungkus sari di Pamulang Estate, Tangsel, pada Sabtu (11/05/2024).

“Itu dia, itu (tersangka). Sudah kami tahan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ulli saat dihubungi, Senin (13/05/2024).

Titus mengatakan, FA didakwa berdasarkan pasal. 340 KUHP dan/atau Pasal. 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP),” kata Titus.

Selain FA, kata Titus, pihaknya juga menetapkan NA (28) sebagai pelaku lainnya. Pedagang Soto NA Mathura di depan booth FA.

NA disebut menderita karena kredit rokok tidak diperbolehkan. “Ceritanya adalah dia terluka, tapi sepertinya dia menasihati ‘hentikan saja.'”

“Kemudian setelah kejadian dia ikut membersihkan noda darah dan membantu membeli tas. Dia terus membantu membawa jenazah ke dalam tas untuk dibuang,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemilik warung Mathura AH (32) ditemukan tewas di Perumahan Pamulang, Tangsel, Sabtu (11 Mei 2024) dengan luka tusuk dan terbungkus saree.

AH menjadi korban pembunuhan yang dilakukan keponakannya sendiri, FA (23). Selain itu, ada lagi pelaku bernama NA (28), penjual Soto, yang menjadi kaki tangan pembunuhan tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *