Yakarta, Beriteu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menetapkan aturan baru tentang layanan pembiayaan bersama yang berbasis teknologi (LPBBTI). Aturan ini memungkinkan platform FinTech Peer of Loans (P2P) untuk memberikan pinjaman online hingga 10 miliar RP atau lebih dari batas atas sebelumnya, yang hanya 2 miliar rp.

Read More : Prabowo Minta Maaf Tak Hadir Peresmian PLTP-PLTS dan Blok Cepu

Kepala Peraturan Departemen Inovasi dan Lisensi Sektor Keuangan (ITK) dan Aset Keuangan Digital dan Crypt (IAKD) OJK, aset Djoko Kurnanto, mengatakan bahwa aturan baru ini dapat memperkuat tata kelola dan kepercayaan dari pengguna Fintech.

“Tanpa ragu, memperkuat, memperkuat tata kelola. Karena prinsipnya seperti menciptakan kepercayaan (kepercayaan). Keyakinan pengguna. Diharapkan bahwa keberadaan peningkatan ini akan lebih baik,” kata Djoko, ketika ia bertemu di Asosiasi Fintech Indonesia (Afth), di Yakarta, Selasa (07/21/2024).

Menurut Djoko, pinjaman online saat ini terhubung terus menerus. Oleh karena itu, OJK perlu membuat kepercayaan diri pengguna untuk menganalisis pinjaman P2P fintech sebagai alternatif untuk menemukan dana.

“Jadi saya pikir itu juga merupakan tantangan di masa depan bagaimana pinjaman tidak akan dikaitkan secara negatif, tetapi itu adalah alternatif untuk menemukan dana atau dana,” katanya.

Read More : Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bikin Bunga Zainal Teringat Kejadian 2016

Selain itu, Djoko belum dapat mengungkapkan secara rinci tentang aturan ini. Dia juga mengatakan bahwa dia tidak tahu kapan aturan ini akan dipublikasikan dan valid, sehingga perusahaan fintech dapat digunakan untuk memberikan dana produktif kepada pengguna.

“Saya tidak memiliki penyaringan (ketika aturan akan diterbitkan). Nanti, yang sebenarnya mengawasi tingkat pinjaman,” katanya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *