Jakarta, Beritasatu.com – Bencana seperti kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan tidak dapat diprediksi. Diperlukan kehati-hatian saat bepergian atau mengemudi.
Read More : Menteri Kabinet Merah Putih Antusias Terbang Naik Hercules Menuju Magelang
Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat memberikan santunan kepada korban atau keluarga korban sebagai bentuk santunan.
Namun, dalam beberapa kasus, klaim ganti rugi Jessa Raharja bisa saja ditolak. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan pada korbannya.
Namun hal ini dapat dihindari dengan mengetahui alasan umum mengapa klaim kompensasi Jassa Raraja bisa gagal. Dibawah ini adalah penjelasannya.
1. Tidak termasuk dalam ruang lingkup penjaminan, Jasa Raharja memberikan santunan hanya kepada korban kecelakaan yang terjadi pada: – kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang mempunyai STNK dan BPKB yang masih berlaku untuk kendaraan pada saat kecelakaan – pengguna kendaraan via terluka. akibat tertabrak kendaraan bermotor.
Kecelakaan yang terjadi di luar cakupan garansi ini, seperti kecelakaan individu yang melibatkan kendaraan pribadi, tidak akan menerima kompensasi.
2. Dokumen Tidak Lengkap Proses klaim ganti rugi Jasa Raharja memerlukan beberapa dokumen penting seperti laporan polisi (LP), STNK dan BPKB kendaraan yang terlibat kecelakaan, kartu identitas korban dan bukti lain yang relevan jika dokumen yang diserahkan tidak lengkap. . atau tidak sah, tuntutan ganti rugi dapat ditolak.
3. Pelanggaran peraturan lalu lintas yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas pada saat kejadian, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau narkoba, menerobos lampu merah, atau tidak memakai helm. menerima kompensasi.
4. Kronologi Tidak Jelas Apabila kronologi kecelakaan tidak jelas atau terdapat keraguan mengenai penyebab kecelakaan, Jasa Raharja dapat memerlukan penyelidikan lebih lanjut sebelum memutuskan ganti rugi.
5. Klaim Palsu Jasa Raharja memiliki sistem yang ketat untuk mencegah penipuan dan klaim palsu. Apabila terdapat indikasi penipuan, maka tuntutan ganti rugi dapat ditolak bahkan dapat dikenakan sanksi hukum.
Read More : Predator di Balik Jas Putih
Langkah Menghindari Kehilangan Kompensasi 1. Pastikan Anda selalu menaati peraturan lalu lintas.
2. Melengkapi dokumen persyaratan dengan benar.
3. Laporkan kecelakaan tersebut secepatnya kepada pihak yang berwajib.
4. Bekerja sama dengan Jasa Raharaja dalam proses investigasi.
5. Jika Anda merasa dirugikan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pengacara.
Memahami alasan di atas dapat membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik jika Anda mengalami kecelakaan mobil dan ingin mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Raharja.