Batavia, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru membuka dua outlet layanan publik Penerbitan Surat Izin Bergerak (SIM), untuk proses perpanjangan masa berlaku persyaratan kegiatan hukum di Batavia pada Minggu (12/5/2024). .
Melalui Akun Resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan dibuka mulai pukul 07.00-12.00 WIB pada:
– Jalan Raden Inten Kalimalang dekat McD Duren Sawit (Batavia Timur)
– Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk (Batavia Barat)
Dokumen yang harus dibawa ke toko SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, kartu bekas, dan tes kesehatan di lokasi toko.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Batavia Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya lain seperti psikotes Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.