Jakarta, BERITASATU.COM -MIXED COMMITY (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Jaksa Penuntut Umum dan Polisi Nasional untuk menyelesaikan prosesi pengungsi E -TKTP Pengadaan ketika Paul Tannos (PT). Pemimpin PT Shandipala Arhaputra sebelumnya ditangkap di Singapura.

Read More : 16 Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci

“Memang benar bahwa tersangka DPO Pt. KPK di E -TKTP pertama saat ini bekerja sama dengan Kementerian Kementerian, Jaksa Penuntut Umum dan Polisi Nasional untuk memenuhi klaim hamil,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (1/24/202).

Lembaga anti -korupsi berharap bahwa proses pengiriman akan segera berakhir. Ini adalah bahwa Paulus dapat diproses segera di Indonesia.

“Kami berharap bahwa kondisi ini dapat dipenuhi segera dalam waktu dekat dan bahwa tersangka PT dapat dituntut dalam kasus E-PTC,” kata Tessa.

Read More : 20 Senjata Tajam hingga 30 Buku Radikal Disita dari 3 Terduga Teroris di Jateng

Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi salah satu pengungsinya, Paul Tanno mengubah kewarganegaraannya. KPK menerima informasi bahwa Paul Tanno mengubah namanya di Indonesia. Diketahui juga bahwa Tanno ternyata adalah paspor dari negara lain. KPK tidak mengerti ini.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *