Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan pengelolaan karbon menjadi kunci perdagangan karbon. Menurutnya, pengelolaan karbon merupakan isu penting dan penerapannya harus menjadi perhatian semua orang.
“Tata kelola karbon adalah alat untuk menyatukan dunia usaha dan pemerintah dalam suatu proses yang transparan dan dapat dilaksanakan secara efektif oleh masyarakat. Pada hari Kamis, 9 Mei 2024, Menteri Siti Nurbaya mengatakan: “Penerapan pengelolaan karbon jelas mencerminkan aksi iklim dan nilai ekonomi karbon bagi kepentingan nasional.”
Dalam konteks ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut Perpres ke-98 yang menunjukkan kedaulatan sumber daya alam berharga terakhir, yaitu karbon, harus menjadi pedoman nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan bahwa penerapan jejak karbon hutan dapat berkontribusi pada pengurangan kawasan hutan yang dialihkan secara permanen ke luar negeri sehingga berdampak pada hilangnya wilayah pemerintahan karena hilangnya kewenangan atas kewenangan tersebut. penyerahan kendali dari provinsi atau wilayah nasional kepada perjanjian/perusahaan swasta terkait perjanjian perdagangan karbon dan perjanjian pengelolaan lahan.
Siti mengatakan: “Terhadap ancaman terhadap tanah negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangani permasalahan yang mengancam kedaulatan negara, oleh karena itu harus ada tindakan dan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dan harus diberikan contoh kepada Indonesia”.
Ketika pemerintah mengaudit perusahaan kehutanan untuk melakukan beberapa perbaikan, ternyata pemerintah mempunyai izin yang memperbolehkan perusahaan kehutanan untuk berhenti melakukan langkah atau kegiatan apa pun karena kendali pengelolaan dialihkan ke pihak lain di luar negeri dan dalam hal ini, perusahaan kehutanan tersebut. adalah Hong Kong.
Hakikatnya, penerima Lisensi telah menerima Lisensi Pemerintah beserta seluruh kewajibannya, yang tidak dapat dilaksanakan meskipun penerima Lisensi telah mengalihkan atau memindahtangankan Lisensi Pemerintah tersebut kepada pihak lain di luar negeri.
Akibat pelanggaran izin kehutanan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, Pemerintah memberikan sanksi, penghapusan, dan suspensi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia berkata: “Perdagangan karbon yang tidak bertanggung jawab dapat merusak kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara. Menteri Siti menegaskan, “Untuk itu perdagangan karbon diperlukan agar tidak mengganggu kedaulatan negara dan harus dikuasai oleh pemerintah atas nama penyelenggaraan negara.”