JAKARTA, BERITASATU.COM – Kantor jaksa penuntut umum mengungkapkan peran mantan presiden Pengadilan Distrik, Rudi Supermon, yang diduga menerima suap terhadap Gregory Ronaldo Tanur.
Read More : Suzuki Vitara Cabrio Elton John Edition: Perpaduan Otomotif Dan Musik Yang Sangat Unik!
Direktur Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus, Abdul Qohoura, mengatakan bahwa Rudi Supermon (RS) memainkan peran dalam menentukan siapa hakim yang mencoba Ronald Tnurrur karena membunuh kekasihnya, Sera Africani.
Para hakim yang dipilih oleh Rudi adalah Erintuah Damanik (ed.
QooHar mengungkapkan bahwa keputusan hakim terjadi setelah Rudi, pada 4 Maret 2024, bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat atau LR.
“Tersangka LR datang ke pengadilan Suraba untuk bertemu rumah sakit, dan rumah sakit menerimanya di kantornya,” kata Qooer kepada wartawan, Rabu (15 Januari 2015).
“Pada pertemuan itu, LR meminta dan memberikan nama hakim yang akan mendengar kasus Ronald Tannur, yang kemudian menjawab bahwa hakim yang akan mendengar kasus Ronald Tnur.
Setelah mendirikan hakim, kata QooHar, Rudi juga dipilih oleh Errontah Damanik, yang akan didirikan sebagai hakim Ketua dalam persidangan Ronaldo Tannur.
Read More : Kia Rampungkan Pembangunan Pabrik Mobil Listrik Berkapasitas 150.000
“Rumah sakit memberi tahu terdakwa Erintuah Damanik ketika dia membuat bahunya berkata,” Lae, Lae, menunjukkan sebagai presiden majelis, anggotanya adalah Mangaul dan Herru di Lisa, “kata Qoohar.
Erintuh Damanik setuju bahwa dia akan bersama dua hakim, yaitu Mangul, dan Hanindyo Hero.
Juga, Rudi sendiri mencurigai bahwa ia menerima uang dari Lisa Rahmat. Jumlah yang diterimanya adalah 63.000 atau RP yang setara.
Untuk tindakannya, Rudi dituduh Pasal 12 C IPT Pasal 12 B Junjunct Paragraf 6 (2) Inte Pasal 12 Jumlah Hukum 31 Tahun 1999 Pemberantasan Pelanggaran Korupsi, sebagaimana diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 untuk perubahan jumlah hukum 31 tahun 1999 dalam hal memberantas pelanggaran korupsi sehubungan dengan Pasal 55 paragraf 1. Kode pidana.