Jakarta, Beraritasatu.com – Semua fraksi DPR menyetujui revisi Hukum Bisnis Ketiga (Hukum) Count.
Read More : Jepang Bersiap Cabut Peringatan Gempa Besar yang Bikin Panik Warganya
Persetujuan harus diadakan di tingkat pertemuan kerja (Ranger), dipimpin pada hari Sabtu (1/2/2025) oleh Ketua Komisi Senayan VI di Jakarta.
“Dalam delapan pecahan Komisi Rumah VI, ia menyetujui RUU tersebut pada tahun ketiga diskusi DRP atas persetujuan DRP Drapia sebagai undang -undang,” kata Angia.
Pada pertemuan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Andi Agtas, Menteri Bamn Erick Thomas Djiwandono, Menteri Sekretaris Negara Bagian Hadi.
Sebelumnya, Erick Thire menyebutkan tiga poin penting dalam Bill Bill. Pertama, undang -undang tersebut menegaskan otorisasi presiden untuk menangani properti negara yang dipisahkan oleh SOE.
Read More : Hasil Lecce vs Milan 2-3: Tuan Rumah Terusik Penampilan Pulisic
Kedua, konfirmasi tugas dan badan Menteri Bumn untuk memenuhi kontrol dan pengembangan DOH. Ketiga, BUMM Act terdiri dari bentuk Nusantara Anagata Nusantara Agency Agency For Investment Agency