Badung, prestasikaryamandiri.co.id – Panglima Angkatan Bersenjata (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan perubahan nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) akan mempengaruhi modus operandi di Papua.
“Sangat. Saya dapat mengatakan bahwa kami tidak ragu mengambil langkah ini,” ujarnya.
Hal itu diungkapkan Maruli saat menjawab pertanyaan wartawan soal pengalihan nama KKB ke OPM di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/4/2024).
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengatakan pada 5 April 2024, kebijakan perubahan nama KKB menjadi OPM berdampak pada kinerja TNI, khususnya yang biasa bekerja di lapangan di wilayah Papua.
Selama ini, kata Maruli, anggota TNI yang bertugas di Papua masih ragu menindak anggota KKB, apalagi mereka kesulitan membedakan anggota KKB dan non-KKB.
Anggota TNI di lapangan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak jika menemukan oknum membawa senjata dan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.
Baca Juga: Satgas Perdamaian Kartz Lumpuhkan 2 Anggota KKB “Ada yang membuat anggota kami ragu. Misalnya kita lihat ada yang membawa senjata, kita lapor dulu. Karena itu melanggar hukum. Kalau OPM bersenjata , itu berbahaya. Kami akan menindaklanjutinya setelah itu,” ujarnya.
Namun Maruli tidak menjelaskan secara detail perubahan kegiatan dan tugas antara TNI dan Polri akibat perubahan nama tersebut. “Sebaiknya ditanyakan kepada beliau (Panglima), saat penjelasan, kendala apa yang kita bahas untuk diatasi. di Papua.
Maruli mengatakan, situasi di Papua kini sudah membaik dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.
“Pembangunan sudah bagus. Setahu saya pembangunan membaik, masyarakat sudah mulai peduli, kita sudah menata agar kegiatan bisa terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto mengatakan nama KKB akan diganti namanya menjadi OPM. Pasalnya, kelompok yang menamakan dirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) ini mirip dengan OPM.
Langkah tersebut membatalkan keputusan yang disepakati pada Rapat Koordinasi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan 29 April 2021 untuk menetapkan OPM sebagai KKB atau kelompok separatis teroris (KST). Panglima TNI mengeluarkan perintah tertanggal 5 April 2024 yang mengarahkan Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari serta memerintahkan penggunaan kembali sebutan OPM.