Makassar, Beritasatu.com – Komjen Pol Eddy Hartono, Direktur Badan Nasional Melawan Terorisme (BNPT), menanggapi proposal untuk amnesti atau secara kondisional -dueling untuk tahanan teroris.
Read More : Febri Diansyah Akui Dapat Rp 3,1 Miliar Dampingi SYL saat Penyidikan KPK
Sebelumnya, Menteri Legislasi, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Koreksi Ihza Mahendra menemukan bahwa pemerintah sedang meninjau kemungkinan merendahkan para tahanan teroris.
Eddie menyatakan bahwa pembebasan konvensional (PB) untuk tahanan teroris, termasuk mantan anggota Islam Jama, diatur oleh Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia (Menokumham). Menurutnya, tahanan teroris memiliki hak untuk menyerahkan pembebasan secara kondisional dan sejati, tetapi harus memenuhi banyak kondisi yang ditentukan dalam aturan.
“Yah, terorisme seperti itu juga dapat menerima haknya, yaitu, rilis yang bersyarat -adigen,” katanya.
Ini terbuka untuk Eddie Harkono di pusat pelatihan pendidikan sosial dan kesejahteraan setelah pembukaan mantan pelatihan teroris para tahanan pada hari Senin (21.01.2025) AU di Pusat Pelatihan Pendidikan Sosial dan Kesejahteraan, yang ditransmisikan kemudian.
Eddie Harkono menekankan bahwa mantan Jama -Sislamia, seorang tawanan teror, juga memiliki hak untuk mengajukan rilis kondisi -kondisi. Tetapi mereka harus memenuhi kondisi dan kondisi saat ini.
Read More : Top 5 News: Anggota DPRD Lampung Sawer DJ hingga Grup Fantasi Sedarah
“Tahanan teroris maju dan lainnya dapat memberikan hak -hak mereka karena mereka mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam aturan Moncumham,” katanya.
Eddie Harkono juga menjelaskan bahwa proses Didi adalah langkah penting dalam penilaian berharga dari penilaian gurun. Menurutnya, program Deradicalizad mencakup beberapa tahap, yaitu identitas, rehabilitasi, lebih banyak pemulihan dan pemulihan sosial.
“Jika fase dan perkiraan ini dianggap layak, maka tahanan teroris dapat menjadi pembebasan yang bersyarat,” katanya.