Jakarta, Beritasatu.com – Kandidat Gubernur Negara Bagian Maluku Utara (CAGUB) Beni Laos meninggal di atas kapal atau speedboat, dan ia melakukan perjalanan dengan ledakan. Insiden itu terjadi di pelabuhan daerah Bongong di desa Bongong di Desa Bobong pada hari Sabtu (12/10/2024).
Read More : Hi Moms, Ini yang Harus Dilakukan jika Alami KDRT seperti Cut Intan Nabila!
Saat mengisi bahan bakar (BBM), kapal yang tiba -tiba pecah dalam kampanye tiba -tiba naik ke kapal. Beni dan lima lainnya terbunuh dalam insiden itu. Lebih dari 10 orang membutuhkan perawatan, dan 17 lainnya selamat.
Jadi, apa aturan KPU yang terkait dengan perubahan kandidat utama di wilayah mati? Ini penjelasannya.
Dalam Pasal 54 Hukum 2016 (Hukum), ini terkait dengan pemilihan Gubernur, Direktur dan Walikota:
(1) Dalam kasus salah satu kandidat untuk kandidat atau salah satu kandidat, selama periode ketika kandidat ditentukan, hari pemungutan suara, kombinasi partai politik atau partai politik tidak dapat mengusulkan pasangan kandidat atau satu. Setelah 30 (tiga puluh) hari dalam hari pemungutan suara, tidak ada kandidat untuk kandidat alternatif yang diizinkan.
Read More : Dihadiri Presiden Prabowo, Puncak Natal Nasional 2024 Digelar di GBK dan Undang 12.000 Umat
2) Partai politik atau partai bersama mengusulkan sepasang kandidat atau kandidat kepada salah satu kandidat, seperti (1) 7 (7) hari kemudian, pasangan kandidat atau kandidat meninggal dari salah satu kandidat. Salah satu kandidat atau sebagai salah satu kandidat.
Kemudian, jika suatu pihak atau kombinasi partai tidak mengusulkan kandidat untuk kandidat pengganti, sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) dan (2), dan salah satu kandidat yang mati tidak, ia dinyatakan mati, dinyatakan mati. Tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan.