Jakakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Konstitusi (MK) telah membaca keputusan sementara atau pemberhentian sengketa regional 2024 pada sidang perdana yang diadakan di Gedung Pengadilan Konstitusi, Jakakarta Tengah, Selasa (4/2/2025). Dalam persidangan ini, Mahkamah Konstitusi membaca 158 permintaan dibagi menjadi tiga audiensi.
Read More : Sebut Posisi Menteri Masih Dibahas, Gibran Rakabuming Raka: Kita Cari Orang yang Terbaik
Beberapa keputusan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan gugatan Edi Rahmayadi dan Hassan Basari terhadap Bobby Nasuti dan Suria di atas Sumatra Pilkada utara (Sumatra Utara).
Persidangan yang dipimpin oleh Presiden Kehakiman, Suhartojo, mengatakan, gugatan itu tidak dapat diterima. “Proklamasi permintaan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartojo di pengadilan.
Pengadilan Konstitusi telah memperkirakan bahwa argumen pemohon atas dugaan keterlibatan Gubernur Sumatra Utara Agus Fatoni, yang dikatakan mencoba sampel Bobby dan kemenangan Suria, tidak cukup kuat untuk memberinya. Selain itu, terdakwa tidak menerima saran atau rekomendasi untuk perbaikan berdasarkan level BAV sehubungan dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Selain pemilihan regional di Sumatra Utara, pemecatan Mahkamah Konstitusi juga menolak perselisihan regional dalam pemilihan regional 2024, terutama Pilbup Bogor yang disajikan oleh Rajo Siyahorran dan MusiaFaur Rahman. Alasan penolakannya adalah bahwa gugatan tidak memiliki posisi hukum permanen.
“Dalam Direktur Permintaan, mengatakan permintaan itu tidak dapat diterima,” kata Suhartoy dalam keputusannya.
Mahkamah Konstitusi mengungkapkan bahwa kandidat Bogor, Bupati Bayo Siaahjanan, telah menarik gugatannya, yang dikonfirmasi di pengadilan. Dengan demikian, secara resmi, gugatan itu hanya diajukan oleh Wakil Wakil -Kandidat Bupati Musiafaur Rahman, bukan kandidat penuh untuk partai nomor 2 di Bogor Pilbup.
Read More : 2 Wisatawan dari Bekasi Tewas Tenggelam di Ujunggenteng Sukabumi
Dalam persidangan yang sama, Mahkamah Konstitusi menarik penarikan litigasi yang ditetapkan oleh Adika Perkasa dan Handrar Prihadi dalam perselisihan pusat Pilgube Java. Presiden MK Suharto mengklaim setelah permintaan itu menarik diri, Adika-Hendi tidak dapat lagi mengajukan gugatan.
“Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang ada, pertemuan konsultatif Hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, menyimpulkan bahwa penarikan klaim tersebut masuk akal oleh hukum dan pelamar tidak dapat mengajukan permintaan quo,” Suhartoji menjelaskan.
Dengan demikian, keputusan untuk menolak Mahkamah Konstitusi mengembalikan permintaan yang diajukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur No. 1 dalam pemilihan pusat Jawa dalam pemilihan regional 2024.