Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR, Amelia Ascain, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenu) untuk terus memantau kebijakan imigrasi warga negara Indonesia (AS) di Amerika Serikat (AS). Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah yang diterapkan sebelumnya untuk pelaksanaan aturan imigrasi. 

Read More : Tahap Awal Program Makan Bergizi Gratis, Sasar 937 Titik dan 3 Juta Anak

Pemerintah AS segera mendeportasi imigran ilegal jika dia menemukan imigrasi.

Menurut Amelia, Kementerian Luar Negeri harus memastikan perlindungan warga negara Indonesia, terutama mereka yang terkena dampak kebijakan Donald Trump tentang imigrasi Amerika.

Presiden Donald Trump menekankan kontrol atas imigran di Amerika Serikat. Kami mengundang Kementerian Luar Negeri untuk terus memantau pengembangan warga negara Indonesia di Amerika Serikat jika mereka akan dideportasi, “kata Amelia di Jakarta pada hari Minggu (20.09.2010).

Selain itu, kata Amelia, partainya juga mengeluh tentang komunitas domestik yang berkeliaran di warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Amerika Serikat dan di Amerika Serikat untuk mematuhi administrasi dan hukum. Penting bahwa penahanan dua warga negara Indonesia tidak diulangi di Amerika Serikat.

“Oleh karena itu, kami mendorong kedutaan Indonesia di Washington, konsulat Indonesia di Amerika Serikat, untuk mencatat dan mendorong laporan wajib kepada warga negara Indonesia yang telah kedaluwarsa, secara keseluruhan atau pekerja ilegal. Ini harus dilakukan sebagai bentuk pencegahan peraturan.” .

Amelia juga berharap bahwa Kementerian Luar Negeri akan mengambil alih langkah -langkah awal untuk dua warga negara Indonesia yang terkena dampak imigran di Amerika Serikat. Dua warga negara Indonesia ditangkap di Amerika Serikat, setelah aturan imigrasi ditentukan.

“Tunggu dan bantuan asisten hukum adalah langkah nyata dalam bentuk perlindungan warga negara Indonesia di Amerika Serikat yang terkena dampak kebijakan imigran Amerika.

Amelia juga mendorong Kementerian Luar Negeri dan Kementerian dan lembaga terkait untuk bersosialisasi untuk warga negara Indonesia yang bekerja atau belajar di luar negeri. Itu terutama berlaku untuk perintah administrasi imigrasi.

Read More : Aksi Dermawan Raffi Ahmad untuk Pak Tarno yang Terkena Strok, Bantu Membayar Kontrakan

“Juga, kami menyarankan bahwa Kementerian Luar Negeri dan Lembaga Kementerian Relevansi menyadari rencana Trump untuk dimasukkannya teknologi militer dan pengawasan untuk 11 juta imigran,” pungkas Amelia.

Diketahui bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenu) ditemukan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) (AS) ditangkap di Amerika Serikat. Mereka berdua ditahan oleh pelanggaran imigrasi, yang ketat setelah Donald Trump, presiden Amerika Serikat.

Adapun kebijakan imigrasi Presiden Trump, kita dapat mengatakan bahwa dua warga negara Indonesia telah menerima dari Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri Jakarta (25.07.2012).

Judha mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menjamin bahwa warga negara Indonesia akan menerima konsultasi, perlakuan yang baik, dan bantuan hukum. Dia mengatakan dia menyerahkan semua proses hukum yang dihabiskan warga Indonesia di Amerika Serikat.

“Negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk membebaskan mereka untuk imigrasi mereka. Tanggung jawab pemerintah untuk memberi mereka bantuan hukum untuk memastikan bahwa semua hak yang diajukan di Amerika memang diisi,” kata Judha.

Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekusi atas aturan imigrasi AS. Perintah ini ditujukan untuk imigran yang tidak dideportasi, yang secara langsung dideportasi jika mereka menemukan imigrasi Amerika.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *