Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Departemen Dewan Fatwa Indonesia UMEA (MUI) Asrorun Niam mengatakan aktor bisnis harus segera memenuhi persyaratan untuk sertifikasi halal. Ini mengacu pada undang -undang dari nomor 33 tahun 2014 tentang garansi halal (JPH) (JPH) (JPH), yang mensyaratkan bahwa semua produk yang ditransfer dan dijual di Indonesia harus dipilih untuk dipilih.
Read More : Pengembang Dukung Penuh Usulan Rumah Subsidi Diperkecil
Kewajibannya juga dalam peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 mengenai kinerja garansi halal. Aturan ini diimplementasikan secara bertahap. Fase pertama atau periode transfer kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada Oktober 2024.
Berdasarkan peraturan JPH, ada tiga kelompok produk yang perlu dipilih untuk sertifikasi sebagai akhir fase pertama. Produk makanan atau minuman pertama. Kedua, aditif makanan, bahan baku dan bahan pelengkap untuk produk makanan atau minuman. Ketiga, layanan membunuh dan juga produk untuk membunuh.
“Proses transfer telah berlangsung sehari. Jadi inilah saatnya untuk melakukan sertifikasi penuh dari sertifikat halal sesuai dengan istilah JPH,” kata Asrorun kepada Beritasat.com pada hari Sabtu (10/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, kewajiban ini telah diatur sejak 2016 setelah Undang -Undang JPH disahkan pada tahun 2014. Namun, periode transfer diberikan untuk persiapan infrastruktur yang diperlukan dan peraturannya diperkuat oleh hukum CIPTA.
“Pada akhir Oktober 2024, digunakan di Indonesia untuk semua perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan produk makanan, obat -obatan dan kosmetik di Indonesia,” kata Niam.
Read More : Chandra Asri Berdayakan 3 Juta Pemulung guna Dorong Ekonomi Sirkular Indonesia
Menurutnya, kewajiban ini tidak digunakan secara tiba -tiba karena prosesnya melewati tingkat yang berbeda. Jika ada aktor bisnis yang belum siap, itu berarti bahwa mereka tidak terlalu memperhatikan aturan ini dan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Saat ini, proses sertifikasi halal dilakukan secara online melalui aplikasi Sihal, yang mudah diakses kapan saja dalam waktu 24 jam. Itu memudahkan perusahaan untuk mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi terpilih.