Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Operasi gabungan Bea Cukai Pasar Baru bersama Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mencegah penyelundupan 20.000 ekstasi. Penyelundupan terjadi dengan kedok suku cadang dan tas hadiah.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan, enam tersangka diamankan dalam kasus tersebut dan penindakan pertama terhadap paket kiriman dari Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.
Paket tersebut diiklankan sebagai satu set suku cadang mobil khusus Honda, namun setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisi enam kantong plastik transparan berisi ribuan butir ekstasi, kata Rusman dalam jumpa pers di Pasar Bea Cukai dan Pelayanan Baru. Kantor, Rabu (05/08/2024).
Rusman melaporkan, pelaku mencoba menyelundupkan pil ekstasi dengan pernyataan palsu. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram ikut disita.
Selain itu, pada operasi kedua, Satgas Gabungan menindak paket kiriman Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.
“Metodenya sama – pernyataan salah. Pelaku mengaku penggeledahan, namun saat diperiksa ditemukan dua kantong plastik transparan berisi 2.013 tablet ekstasi dengan berat total 1,06 kg, ”ujarnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pemetaan dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Bea dan Cukai Pengendalian Narkoba, dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap kiriman tersebut setelah ditemukan dua paket pil ekstasi.
Dalam penertiban pengiriman paket dari Belgia ke Bandung, petugas berhasil mengamankan penerima paket berinisial EK sebagai saksi.
“Dari aparat keamanan ini dikirim paket ke wilayah Pasuruan dan petugas berhasil menangkap empat tersangka lainnya serta seorang DPO berinisial RA yang merupakan ekspatriat asal Iran. Diketahui dia merupakan bagian dari sindikat internasional,” kata Rusman.
Kasus lainnya, pada saat pengantaran paket terkendali dari Belanda menuju Jakarta Utara, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket serta seorang petugas HAM berinisial B yang juga merupakan seorang tersangka. penggiat jejaring internasional.
Berdasarkan hal tersebut, total ada 20.272 butir ekstasi yang diambil sebagai barang bukti dan enam tersangka diamankan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Peredaran Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara mati atau penjara seumur hidup.