Jakarta, BERITASEATU.COM-Presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyarankan bahwa pada tanggal 27 November 2024, ia akan digunakan sebagai hari libur nasional untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengadakan pemilihan 2024.
Read More : Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Melonguane, BMKG: Tidak Ada Tsunami
“Kami akan berkoordinasi sehingga pada 27 November Anda dapat ditentukan sebagai hari libur untuk implementasi pemilihan regional 2024 yang diadakan pada saat yang sama,” kata Afifuddin di Batu, Malanga, Java Oriental, Jumat (11/11/2024).
Proposal liburan nasional ini mengikuti pemilihan 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari dan dinominasikan sebagai hari libur nasional oleh Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2024. Pemerintah sehingga hari libur nasional akan diadakan pada 27 November.
“Sebelum kami dikoordinasikan dan segera mengirim surat resmi.
Juga mengatakan bahwa bagiannya masih meninjau lembaga terkait untuk menerima surat aplikasi ini sehingga keputusan diajukan ke bagian yang benar.
“Kami saat ini sedang meninjau bagian resmi pengurangan kebijakan,” kata Afifuddin.
Read More : Momen Wapres Gibran Rakabuming Raka Borong Dagangan UMKM
Sebelumnya, Prasetyo Hadi, Sekretaris Menteri Negara (Mindeg), juga mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk menetapkan pada 27 November sebagai hari libur nasional untuk mendukung fungsi yang tepat dari pemilihan 2024.
“Ya, ada rencana seperti itu,” kata Prasetyo Hadi kepada Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (11/11/2024).