Jakarta, Beritasatu.com – Daftar tol baru di Jakarta telah secara resmi meningkat sejak September 2024
Read More : Prabowo Targetkan 3 Juta Siswa Penerima Program Makan Bergizi Gratis Per April 2025
Peningkatan ini berlaku di jalan tol Cawang Tomang Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Timur Timur-Tigan Tiga/Pluit Toll Road. Sistem bea cukai di bagian ini berbeda dari beberapa tol lain, yang berarti bahwa pengemudi membayar tingkat bunga yang sama tanpa menghitung jarak.
Menurut kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursjati, peningkatan bea cukai ini bertujuan untuk menjaga keamanan investasi untuk tol dan memastikan bahwa balita tetap optimal untuk masyarakat.
“Penyesuaian bea cukai ini juga diperlukan sebagai bentuk keamanan untuk investasi berulang untuk tol sesuai dengan rencana bisnis, konstruksi dan pemeliharaan iklim investasi biaya yang menguntungkan di Indonesia, dan mempertahankan dan meningkatkan tingkat tol,” kata. Kepala Divisi Regional Tollroad Jasamarga Metropolitan Widiyatmiko Nursjati dalam siaran pers, Jumat (2/2/2025).
Berikut ini adalah perincian dari daftar harga biaya baru di kota Jakarta yang akan diperhitungkan oleh pengguna Road Tol di kota:
– Grup I (Sedan, Jeep, Bakkie/Truk Kecil, Bus): RP.
– Grup II (truk dengan 2 gandar): RP.
– Grup III (truk dengan 3 gandar): IDR 16.500 (dari IDR 15.500 sebelumnya)
Read More : Bidik Swasembada Gula Nasional, 2 Anak Usaha Holding Perkebunan Jalin Kerja Sama
– Grup IV (truk dengan 4 gandar): IDR 19.000 (dari IDR 17.500)
– Grup V (truk dengan 5 gandar): IDR 19.000 (dari IDR 17.500)
Penyesuaian daftar frekuensi biaya baru di kota ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan penilaian inflasi. Ini sesuai dengan angka 38 dari tahun 2004 mengenai jalan dan peraturan pemerintah nomor 15 dari tahun 2005 mengenai tol.
Dengan daftar daftar harga biaya baru di kota, tol di Jakarta diharapkan lebih bijaksana selama perjalanan perencanaan. Apa pendapat Anda tentang peningkatan ini?