Boyolali, Beritasatu.com – Polda Jateng dan Satuan Jatanras Polda Jateng menangkap pria pembunuh tukang tembaga di Boyolali bernama Bayu Handono. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Solo.
Read More : SMA Dempo: Lilie dan Elsa ke Carstensz untuk Tancapkan Nama Hanafi
Bayu meninggal dunia di Desa Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (3/5/2024) malam lalu.
Pelaku bernama IR alias IB (27) ditangkap komplotan Resmob di Terminal Bus Tirtona Solo, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Nantinya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk diselidiki.
โBenar pembunuhan tersebut menewaskan korban Bayu Handono dan kurang dari 24 jam setelah laporan kejadian tersebut, Polres Boyolali dan Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR alias IB di Solo,โ Polres Boyolali jelas ketua kepada AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Senin (6/5/2024).
Kapolres menjelaskan, pelaku IR diketahui bernama pria asal Sambirobyong, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku melakukan kejahatan tersebut karena ingin menguasai barang berharga milik korban. Pelaku terlebih dahulu menyiapkan sabit sebelum sampai di rumah korban.
IR dan korban sudah saling kenal sejak dulu dan beberapa kali korban menelpon ke rumahnya. Pada pertemuan terakhir di rumah korban, diatur oleh laki-laki yang membawa senjata tajam berbentuk sabit dari rumahnya. korban,โ jelasnya.
Read More : IHSG Perdagangan Selasa 9 Juli 2024 Bertambah 18 Poin
Kapolres menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku merampas barang milik korban, antara lain sepeda motor Honda PCX bernomor registrasi AD 4860 BHD senilai Rp2 juta.
Barang-barang yang disita polisi berupa handphone Iphone 12 pro Pacific Blue, dompet berwarna coklat, kartu ATM BCA Platinum, sepatu Vibram Hoka warna orange, tas Ternua warna abu-abu, dan jam tangan Coros warna hitam emas.
Atas perbuatannya, pelaku dituntut dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara, atau seumur hidup.