Bali, Beritasatu.com – Departemen Imigrasi Ngurah Rai Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial MJF asal Australia karena melakukan penyerangan terhadap sopir taksi.
Read More : Cristiano Ronaldo Akan Datang ke Indonesia, Martunis: Belum Ada Konfirmasi
โDeportasi sudah kami lakukan dan namanya akan kami masukkan untuk dimasukkan dalam daftar larangan masuk wilayah Indonesia,โ kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Minggu (5/5/2024). ), seperti dikutip Antara.
WNA berusia 25 tahun itu dipulangkan ke Australia setelah menjalani sidang di Polsek Kuta yang berada di wilayah hukum Kepolisian Metropolitan (Polresta) Denpasar.
Menurut Suhendra, karena aturan keimigrasian, MJF dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar larangan masuk wilayah Indonesia.
Data perlintasan imigrasi menunjukkan MJF masuk wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.
Proses deportasi bermula saat MJF terlibat kasus penyerangan terhadap sopir taksi di parkiran pusat Kuta sekitar pukul 22.05 Wita, Minggu (21/4/2024).
Setelah perkara pengadilan di Polsek Kuta selesai melalui restorative justice, MJF diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi pada Kamis (02/05/2024).
Read More : Kapolres Yogyakarta Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan 6 Oknum Polisi terhadap Warga Semarang
Sebelumnya, Kapolsek Kuta, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, MJF ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 26 April 2024 saat hendak pulang ke negaranya.
Agus menjelaskan, korban yang merupakan sopir taksi asal Kabupaten Buleleng, Bali, dianiaya MJF usai terlibat kerusuhan di parkiran Kuta.
MJF dan rekannya ditangkap saat meninggalkan Bali untuk kembali ke Australia setelah polisi di bandara menerima informasi keberadaan mereka. Usai ditangkap, MJF mengakui perbuatannya dan menyatakan penganiayaan tersebut akibat pengaruh konsumsi alkohol.