JAKARTA, BERITASEU.COM – Sandra Dewi menumpahkan air mata saat ia bersaksi pada sesi korupsi pada hari Kamis (10.10.202024). Waktunya tiba ketika suaminya Harvey Moeis bertanya tentang kondisi keluarga.

Read More : Waktu Mustajab untuk Berdoa pada Hari Jumat Berdasarkan Hadis

Aktris yang lahir di Pangkal Pinang menjawab ketika dia mulai bercerita tentang pertanyaan yang telah ditunjuk anak -anaknya. Sandra mengatakan dia harus memutuskan bahwa Harvey telah meninggalkan rumah karena dia menjadi sasaran dinas militer (militer), sebagai idola Korea Selatan, yang dicintai oleh anak -anaknya.

“Saya memberi tahu anak -anak saya ayah (panggilan Harvey), sementara tentara tidak dapat menemukannya terlebih dahulu. Saya mengatakannya karena mereka tahu BTS (South Group -idol) juga merupakan tentara,” kata Sandra.

Dia menekankan bahwa masalah anak -anaknya tentang Harvey ditanya setiap hari selama ayahnya ditahan. Kehilangannya cukup besar karena Harvey terbiasa membawa anak -anaknya ke sekolah dan memberi makan ketika mereka makan.

Jaksa penuntut memanggil 13 kesaksian yang terlihat dengan terdakwa Harvey dan ditutup hari ini. Ada dakwaan lain dalam naskah dalam kaleng, yaitu Helena Liem, dan kartu saudara perempuan Sandra, Dewi.

Kehadiran sosok sandrine sebagai saksi sangat penting, mengingat statusnya istri Harvey. Beberapa waktu yang lalu, aktris 41 tahun ini juga merupakan fokus pengujian kasus korupsi dalam pengelolaan sistem perdagangan kolam yang ditarik Harvey lalu.

Read More : DPR Gelar Paripurna Bahas RAPBN 2025 dan Revisi 4 UU, Puan Maharani Absen

Pada ujian selama penyelidikan kasus ini, Kantor Kejaksaan Negeri mengikuti aliran Harvey ke Sandra, termasuk hubungan antara berbagai properti properti pribadi, yang diduga terkait dengan hasil korupsi D ‘dari kasus ini.

Harvey sebelumnya didakwa dengan hukuman pidana dengan Pasal 2. (1) atau Pasal 3. Bersama dengan Pasal 18 Hukum (Hukum) Kejahatan Pidana Korupsi, yang diubah oleh hukum No. 20 tahun 2001, serta artikel 55 (1) 1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8, 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus manajemen timah akan mencapai sekitar 300 rp triliun. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *