Yakarta, Beritasatu.com – Kantor Jaksa Agung (kembali) menyebutkan jatuhnya impor gula yang dituduhkan pada 2015-2016 yang mengunci Tatik Trailes Lmkong (TTL) atau 2023.
Read More : Jaksa Agung: Korupsi Minyak Mentah Saat Pandemi Bisa Dihukum Mati
“Penelitian dalam kasus ini, sejak 20 Oktober,
Khar mengatakan partainya tidak perlu menunjuk Tom Labun sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, penentuan tersangka ditentukan berdasarkan bukti yang tepat dan pernyataan ahli.
Untuk waktu yang lama karena musim gugur ini bukan kasus umum. Ini bukan kasus sederhana, “katanya.
Qohar juga membantah memiliki politik. Dia menekankan bahwa itu adalah bukti yang cukup untuk mengubah Tom Lambong sebagai tersangka.
“Tidak ada pengecualian dari siapa pun bahwa pelakunya, ketika cukup bukti ditemukan, peneliti pasti akan memutuskan orang tersebut sebagai tersangka,” katanya.
Read More : Sejumlah KA Terlambat Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Akibat Banjir Grobogan
Sebelumnya, Abdul Kole mengatakan Tom Labong berperan dalam memberikan izin untuk mengimpor gula kaca mentah ke gula kaca putih saat harga ditembak.
“Faktanya, orang yang seharusnya memiliki hak untuk mengimpor gula untuk kebutuhan domestik adalah guru yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Bahkan saat itu, gula kaca putih,” katanya.
Tom Lambong ditangkap selama 20 hari ke depan setelah ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus ini. “TTL ditangkap di Pusat Penahanan Salemba di kantor pengacara distrik Yakarta selatan,” katanya kepada wartawan.