Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bereaksi terhadap isu Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40.
Menurut Usril, Prabowo-Gibran bisa menambah nama kementerian dengan dua opsi, yakni mengubah undang-undang atau menerbitkan peraturan pemerintah, bukan undang-undang atau keputusan.
Kabarnya, jumlah calon menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran akan bertambah menjadi 40. Nomenklatur kementerian kabinet yang diketahui Jokowi saat ini adalah 34 dengan rincian 4 menteri koordinator alias menteri koordinator dan 30 menteri sektor.
“(Penamaan kementerian) boleh ditambah, tapi undang-undang kementerian negara harus diubah,” kata Usril kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Aturan penamaan kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jumlah pencalonan menteri disebut maksimal 34 orang.
Menurut Usril, jika amandemen UU Menteri Negara tidak disahkan, Presiden bisa menerbitkan Parappu untuk menambah jabatan menteri tambahan.
Ketua Umum PBB menegaskan: “Presiden Jokowi dan DPR bisa melakukannya sekarang. Hal ini bisa dilakukan bahkan setelah Prabowo menjabat dengan mengeluarkan Parappu.”
Usril mengatakan, setelah Prabowo terpilih menjadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan ketetapan pencalonan tambahan. “Ya, tidak masalah,” katanya.
Selain itu, Usril juga mendukung pencalonan jabatan menteri. Usril misalnya menyoroti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilainya terlalu gemuk.
“Bisa saja. Sebaiknya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemandikbudristek) sekarang mengembalikannya seperti semula. Terlalu gemuk dan berbelit-belit,” pungkas Usril.