Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi. Dengan demikian, hukuman terhadap tersangka pencucian uang (penggelapan) di penjara negara (rutan) KPK masih berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik keputusan Hakim Negeri tersebut. Lembaga antirasuah itu memastikan akan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penculikan di Lapas KPK dan mengajukannya ke pengadilan.
Pada Kamis, 9/5/2024, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, “Lain kali kami akan menyelesaikan penyidikan dan segera mendakwa mereka.”
Ali Fikri menegaskan, KPK sejak awal meyakini penyidikan kasus pungli di lapas yang berujung jerat terhadap 15 tersangka, termasuk Achmad Fauzi, telah dilakukan sesuai prosedur. Keyakinan terdakwa didukung oleh bukti prima facie yang cukup.
Ali Fikri mengatakan: “Terbukti apa yang kami yakini benar berdasarkan cukup bukti yang kami hadirkan, 86 orang saksi dan 3 orang ahli hukum pidana dan administrasi, ternyata hakim menolak permohonan tersebut.” .
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang pungli di Lapas KPK memberikan harga berbeda kepada narapidana yang ingin mendapat perlengkapan lebih. Harganya berkisar ratusan ribu hingga puluhan juta rupee.
Asep Guntur, Ketua Pansus Pemberantasan Korupsi, mengatakan: “Penyediaan peralatan khusus dalam hal mempercepat masa isolasi, layanan telepon seluler dan power bank, serta audit informasi.”
Sebaliknya, para tahanan KPK tidak membayarkan uang penjarahan tanpa haknya. Mereka justru diperlakukan buruk karena tidak membayar.
Asep mengatakan, “Tahanan yang sudah lama ditahan atau yang mendapat jaminan mendapat perlakuan kasar, termasuk mengunci sel penjara dari luar, membatasi dan membatasi permainan, serta diberi tanggung jawab lebih untuk menjaga dan membersihkan piket.”
Biaya untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi dan dipatok Rp300.000 hingga Rp20 juta, lanjutnya.