JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (KMENKU) Kementerian Keuangan melaporkan pada akhir masa pelaporan yakni 30 April 2024, terdapat 1,044 juta wajib pajak badan yang menyampaikan pajak penghasilan tahunan (PPh). ) surat pemberitahuan (SPT). Jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan SPT tahunan PPh meningkat 10,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Sebagian besar SPT Tahunan PPh disampaikan melalui e-submission dengan rincian 28.059 SPT disampaikan secara elektronik melalui e-Form dan 10 SPT secara elektronik melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke KPP,” Penyuluhan, Pelayanan dan kata Direktur Humas Bi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (5/7/2024).
Secara keseluruhan, jumlah SPT PPh tahunan yang disampaikan wajib pajak mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. Jumlah SPT PPh tersebut meningkat sebesar 7,15% year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski tingkat kepatuhan semakin meningkat, Dwi mengatakan DJP tetap perlu berupaya mencapai rasio kepatuhan target penyampaian SPT tahunan 2024. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan pada tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari total jumlah SPT wajib yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.
Bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT diharapkan segera menyampaikan SPT. Dewey menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang setia dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Artinya, jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan KPBU tahunannya untuk mencapai target adalah 16,09 juta SPT. “Dengan dukungan semua pihak, kami yakin tujuan tersebut dapat tercapai,” pungkas Dui.