Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pada Rabu (8/5/2024) untuk memanggil mantan Wakil Ketua PDP Mohamed Aziz Siamsuddin. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (perampokan) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Read More : 35 Link Twibbon HUT Ke-79 RI yang Bisa Digunakan untuk Profil Medsos
Selain Azis, saksi lain yang disebutkan adalah Rezki Herbiono, Hyndra Soenjoto, Bong Tje Tjiang Aseng, Ainul Faqih, dan M Naim Fahmy. Saksi-saksi tersebut diketahui ditahan di tahanan KPK.
Namun Aziz tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK tanpa memberikan keterangan apa pun. Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Aziz untuk kooperatif.
“Belum ada informasi mengenai Pak Aziz Syamsuddin dari tim penyidik hingga siang ini, sehingga kami mendesak pihak terkait menerima surat panggilan yang kami kirimkan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. Gedung, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Ali Fikhri menegaskan, pernyataan Azis Syamsuddin berguna bagi KPK untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang konstruksi kasus perampokan yang dilakukan KPK. KPK berencana memanggil Aziz pada pekan depan. “Belum minggu ini. Mungkin minggu depan, juga bersamaan dengan Sekjen DPD,” kata Ali Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan gaji di Rutan KPK dipatok berbeda-beda bagi para narapidana yang mendapat fasilitas tambahan. Harganya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Read More : Selvi Ananda Ajak Generasi Muda Lestarikan Bahasa Daerah
Sebaliknya, narapidana KPK yang tidak melakukan pungutan liar tidak mendapatkan hak apa pun. Mereka diperlakukan secara adil karena tidak dibayar. “Besaran uang untuk menerima layanan ini bervariasi dan ditetapkan mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta.”
Narapidana yang tidak melakukan deposit atau datang terlambat akan diperlakukan secara tidak baik, termasuk sel mereka dikunci dari luar, ditolak dan dikurangi kuota olahraganya, dan kemungkinan adanya keamanan dan pembersihan ekstra. Sedangkan yang membayar mendapat karantina cepat, layanan penggunaan ponsel dan power bank, serta informasi pemeriksaan darurat (SIDAK).