Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pedagang aset kripto memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar sebelum mengambil alih pengawasan Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. (Kemendag).

Read More : Google Deteksi Malware Baru yang Dikembangkan Peretas Rusia

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK no. 27 Tahun 2024 (POJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Instrumen Keuangan Digital, Termasuk Instrumen Kriptografi, diterbitkan pada 12 Desember 2024. Namun aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025. sesuai amanat Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur OJK sebagai pengawas aset kripto menggantikan Bappebti mulai 12 Januari 2024.

Persyaratan bagi pedagang kripto tercantum dalam POJK 27/2024 45-53. diatur oleh bagian keempat di antara artikel-artikelnya. Salah satunya melibatkan modal disetor minimum pedagang kripto.

Dalam hal ini, pedagang kripto yang mengajukan izin ke OJK harus memenuhi persyaratan modal disetor minimal Rp 100 miliar. Pedagang juga harus memiliki modal saham minimal Rp 50 miliar.

Nilai tersebut tidak berubah jika dibandingkan dengan nilai modal dan saham yang harus dipenuhi oleh para pedagang kripto sesuai aturan Bappebti. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 yang mengacu pada perubahan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Aset Kripto) di Bursa Berjangka.

Read More : Nikmati Diskon Natal dan Tahun Baru dari BRI hingga Rp 1,29 Juta

Namun Peraturan OJK 27/2024 juga mengatur pelarangan sumber modal disetor dari pedagang kripto, termasuk tindak pidana terkait dengan pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pembiayaan proliferasi senjata pemusnah massal. . PPSPM).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *