Jakarta, Beritasatu.com – Pemprov DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5% menjadi Rp 5.396.761. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan besaran upah minimum provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Read More : Hasil Man City vs Bournemouth: Gol Roket Marmoush Menangkan Cityzens
Hari Nugroho mengatakan, sejak pertemuan tiga maraton tersebut, belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan UMSP 2025.
Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan UMSP 2025 karena belum mengidentifikasi sektor-sektornya. “Angkanya belum kita bahas, karena belum sepakat sektor mana yang akan digarap, keluar apa,” kata Hari di Jakarta, Rabu (12/12/2024).
Baca juga: UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,396 Juta Hari mengatakan ada perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai sektor mana yang ingin dikontrol upahnya. Ia mengatakan, pengusaha menyarankan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, dan perdagangan besar dan ritel. perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan real estate Sementara itu, 13 sektor direkomendasikan untuk pekerja, seperti konstruksi, kimia, energi dan pertambangan, logam, elektronik dan mesin, mobil, serta asuransi dan perbankan.
Kategori lainnya adalah makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, pakaian dan kulit, pariwisata, komunikasi, ritel, listrik dan transportasi.
Read More : Waspadai! 7 Penyebab Kentut Bau Busuk dan Cara Mencegahnya
“Dari rapat tanggal 9-10 Desember ternyata belum ada kesepakatan. Pekerja minta dimasukkan 13 sektor. Lalu dari sisi dunia usaha ada lima sektor,” kata dia, belum dikonfirmasi Pemprov DKI. besaran gajinya “Kami tidak membahasnya.” Angka itu 11, sehingga harus ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI 16 Tahun 2024. Namun karena belum ada kesepakatan, maka UMSP-nya belum bisa dipastikan,” bunyi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penegasan Upah Minimum Tahun 2025 yang menyatakan bahwa upah minimum sektor provinsi harus lebih tinggi. selain itu UMP ditetapkan pada sektor lain yang mempunyai karakteristik dan risiko pekerjaan yang berbeda dengan sektor lain, serta tuntutan yang lebih tinggi terhadap pekerjaan yang lebih intensif atau terspesialisasi.