JAKARTA, Beritasatu.com – Pemerintah membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang selain barang mewah. Keputusan yang diumumkan resmi pada 31 Desember 2024 itu mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Read More : Mentan Amran Usulkan KUR Dirombak, Regulasi Disederhanakan
Di saat yang sama, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengucurkan Rp38 triliun sebagai stimulus perekonomian masyarakat.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi mengatakan, sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, stimulus senilai jutaan rupee akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
โSelain filosofi perpajakan yang disampaikan Presiden Prabowo, perpajakan harus memenuhi tiga prinsip. Prinsip pertama berkeadilan, prinsip kedua melindungi daya beli masyarakat, dan prinsip ketiga harus berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,โ kata Dedek. Langsung di Beritasatu.com, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Dedek menjelaskan, meski PPN sudah dihapuskan, pemerintah tetap mengedepankan dan memperhitungkan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan pendanaan pemerintah efektif dan tepat sasaran.
Insentif juga dirancang untuk menyasar masyarakat yang membutuhkan. Nah disini misalnya ada diskon tarif listrik. Ini adalah diskon 50 persen untuk biaya listrik. Ada pula subsidi beras 10 kg kepada keluarga yang membutuhkan. Entah tidak dibatalkan, atau tetap dikirimkan, tambah Dedek.
Read More : Dua Pekan Berlalu, BPKB Masih Audit PDNS Sesuai Instruksi Jokowi
โDan benar ya benar, kedua insentif ini dan insentif lainnya secara nominal akan berjumlah Rp 38 triliun,โ imbuhnya.
Dapat dipahami bahwa insentif ini akan tetap diberikan dan tidak akan dicabut karena sudah dimasukkan dalam anggaran dan siap diberikan meskipun kenaikan PPN dicabut.