Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan penangkapan Gubernur Rohidin Murcia terkait Pilgub Bengkulu 2024 dan dilakukan secara mendadak. Alexander Marvata, Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, mengumumkan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai pada Mei 2024.
Read More : Dokter Ragukan Klaim Polisi Soal Waktu Kematian Gene Hackman dan Istri
“Kasus ini dimulai sebagai penyidikan pada bulan Mei, jadi banyak waktu yang berlalu. Alex dalam sambutannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024), mengatakan, “Proses penangkapannya tidak mendadak, sudah dilakukan penyelidikan menyeluruh.”
Alex menegaskan, statusnya yang dipertanyakan tidak mempengaruhi pencalonan Rohidin. Surat suara daerah dicetak agar masyarakat tetap bisa memilih. Kalaupun Rohidin menang, ia bisa saja diangkat menjadi gubernur, meski kasusnya tetap berjalan.
“Kalau menang tetap diangkat. Kalau terbukti bersalah diberhentikan,” tegas Alex.
Penyelidikan bermula dari adanya laporan adanya penggalangan dana untuk mendukung upaya Rohideen terpilih kembali pada Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan Rohidin Mercia dilakukan setelah masa kampanye pemilu dan tersedia cukup bukti. Alex membantah pernyataan pengacara Rokhidin yang menyebut penangkapan itu disengaja saat masa tenang pilkada.
“Tiga pemimpin PKT, termasuk saya, hadir saat kasus ini terungkap. “Kami memutuskan untuk memindahkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” jelasnya.
Dalam operasi (OTT) yang dilakukan pada Sabtu malam, 23/11/2024, pemeriksa KPK menyita uang tunai senilai Rp7 miliar. Dinyatakan dalam berbagai mata uang, antara lain rupee, dolar AS, dan dolar Singapura.
Read More : Fitur Baru Meta AI untuk Pengguna WhatsApp, dari Bertanya Langsung hingga Edit Foto
Delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Murcia, ditangkap di kantor OTT KPK di Bengkulu. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mercia, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Wakil Gubernur Evriansia alias Anka.
Tiga di antaranya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Pasca penangkapan Rohidin Mercia, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka, termasuk Rohidin Mercia, karena diduga memeras Gubernur Bengkulu dari anak buahnya untuk Pilgub 2024. Ketiganya ditahan di Mapolsek KPK selama 20 hari. Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk diproses lebih lanjut.