Jakarta, Beritasatu.com – Staf Khusus Pengurus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonios Beni Sostio, mengatakan pendekatan multidisiplin penting untuk menciptakan kontra narasi propaganda radikalisme dan terorisme.

Read More : Menteri PKP Marurar Sirait Ingin Penghapusan BPHTB untuk MBR Dipercepat

Menurut Bani, integrasi empat kerangka koordinasi yakni politik, hukum, sosiologis, dan teologis dapat menjadi pilar kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman ideologi transnasional.

Dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2024), Bani mengatakan: “Pendekatan multidisiplin dalam membentuk narasi kontra-ekstremisme melawan radikalisme dan terorisme memiliki urgensi yang besar agar setiap aspek dapat dipadukan secara sinergis.”

Pendekatan komprehensif ini disinyalir tidak bisa dilakukan hanya oleh satu aktor saja, namun harus komprehensif dan melibatkan semua pihak.

Beni mengatakan, pendekatan kontra narasi yang baik tidak hanya menyentuh aspek sosial, namun juga mencakup aspek ekonomi yang dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Benny, kearifan lokal Indonesia juga berperan penting dalam menjaga kerukunan dan perdamaian.

Pendekatan budaya dan simbolik juga harus dipertimbangkan, karena budaya mempunyai kekuatan untuk membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat.

Beni mengatakan, faktor dominan munculnya radikalisme dan terorisme bukanlah ketimpangan pemerataan hak. Sebab, pelaku terorisme berasal dari kalangan intelektual dan mapan. Faktor yang lebih dominan adalah pemahaman agama yang belum lengkap dan adanya manipulasi ajaran agama demi kepentingan politik tertentu untuk mendapatkan kekuasaan.

Read More : 24 Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Asesmen, dari Advokat hingga Jurnalis

“Agama seringkali dibajak oleh kelompok radikal untuk membenarkan tindakan kekerasan mereka. “Mereka memanipulasi ajaran agama universal untuk kepentingan pribadi atau kelompok, baik untuk tujuan politik, ekonomi, atau tujuan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Bani.

Beni mengatakan regulasi di Indonesia sudah cukup mendukung keberagaman suku, budaya, dan agama. Namun di sisi lain, implementasinya masih perlu diperkuat.

Ia mengatakan, pemerintah harus memperbanyak publikasi peraturan perlindungan keberagaman nasional agar masyarakat lebih paham dan tidak main hakim sendiri.

“Undang-undang yang menjaga kerukunan antar umat beragama juga bisa dicetak dan disampaikan ke RT/RW untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bani melanjutkan, langkah menjangkau masyarakat luas dan meningkatkan pemahaman terhadap hak-hak dasar dan kebebasan beragama yang dijamin undang-undang ini berperan penting dalam menjaga dan melestarikan keberagaman negara yang tidak mudah terpecah belah oleh perbedaan budaya atau agama.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *