Jakarta, Beritasatu.com – Bukti lebih lanjut dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengajuan dakwaan Helena Lim dan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga produk timah di industri pertambangan. izin usaha (IUP) wilayah PT Timah Tbk tahun 2015 -2022.
Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, barang bukti yang diberikan ada berupa mobil dan uang tunai sebesar Rp 13.581.013.347.
Rinciannya, mengenai Harvey Moeis, pihaknya menyumbangkan 11 kavling dan/atau bangunan, 2 bagian Ferrari, 1 bagian Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 bagian Porsche, 1 bagian Rolls-Royce Cullinan, 1 bagian Mini Cooper, 1 bagian bagian Lexus RX300, 1 bagian Vellfire 2.5G.
Kini terdapat 88 tas desainer, 141 perhiasan, uang tunai USD 400.000, uang tunai Rp 13.581.013.347, dan logam mulia.
Sedangkan sejak Helena Lim, Jaksa Agung menyerahkan enam bidang tanah dan/atau bangunan, 1 bagian Toyota Kijang Innova, 1 bagian Lexus UX300E, 1 bagian Toyota Alphard, 37 bagian tas bertanda.
Read More : 6 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali Dipulangkan
Sekarang 45 buah perhiasan, uang tunai SGD 2.000.000, uang tunai 10.000.000.000.000, uang tunai 1.485.000.000 dan barang Richard Mile selama 2 jam.
Harli mengatakan: “Ini merupakan bukti keseriusan pihak kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung, dalam pemberantasan dan penindakan tindak pidana korupsi.”