Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) 2024. Salah satu dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran adalah surat pernyataan dan surat keterangan ​aplikasi dengan stempel atau e. – segel Bagaimana cara menyisipkan stempel elektronik pada formulir pendaftaran PPPK 2024?

Read More : Ke Luar Negeri 16 Hari, Instruksi Presiden Prabowo kepada Wapres Gibran: Harus Tegas dan Berani

Diketahui, calon peserta bisa menggunakan stempel perekat atau stempel elektronik saat mengisi surat pendaftaran PPPK dan formulir deklarasi 2024. Hal tersebut dibenarkan BKN melalui situs resmi dan akun media sosialnya.

Saat ini jenis prangko yang berlaku di Indonesia adalah prangko Rp 10.000. Penetapan harga stempel tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.03/2021 yang ditetapkan pada 1 Januari 2021.

Tutorial Membeli Stempel Elektronik Jika pelamar PPPK ingin menggunakan stempel elektronik, harap perhatikan cara membeli stempel elektronik di beberapa toko online yang menyediakan stempel elektronik. Kandidat disarankan untuk memeriksa keaslian e-voucher. Bagaimana cara membeli segel elektronik dan memeriksa keasliannya? Berikut ulasannya:

Calon pendaftar PPPK 2024 bisa mendapatkan e-timps dengan mengunjungi toko online yang menjual e-timps. Setelah masuk ke link bersalin online yang dituju, klik daftar, pilih menu pribadi untuk pembelian individu atau klik perusahaan untuk pembelian perusahaan.

Setelah itu calon pelamar harus mengisi dokumen sesuai petunjuk dengan cara mengecek inbox email dan klik tombol aktivasi akun, setelah itu akan muncul notifikasi bahwa verifikasi berhasil. Langkah selanjutnya adalah masuk kembali ke link e-kupon online dan pilih opsi pembelian.

Kemudian pilih jumlah segel elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan, lakukan pembayaran dan setelah Anda membayar, akan muncul pesan bahwa segel elektronik telah berhasil dibeli.

Read More : Pembekalan Kabinet Merah Putih, Prabowo ke Magelang Pakai Pesawat Kepresidenan

Cara Pengajuan Stempel Elektronik Setelah Anda berhasil melakukan pembelian stempel, pilih menu konfirmasi pada halaman dashboard distributor stempel elektronik. Kemudian klik jenis file yang akan ditambahkan e-timp dengan kapasitas file maksimal 10 MB.

Upload file yang ingin ditambahkan e-kuponnya, sesuaikan gambar e-kuponnya. Saat pertama kali melampirkan e-stempel, pelamar diminta membuat 6 digit PIN untuk melampirkan e-stempel selanjutnya.

Dokumen yang berhasil disegel secara elektronik akan otomatis dikirim melalui email dan siap diunggah ke formulir pada link Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *