JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel Kedua Saldi Isra menegaskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak menjalankan kewenangannya dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau terkait PPP 2024 perselisihan pemilu legislatif. Namun Asul Sani tetap menghadiri sidang peninjauan kembali kasus sengketa pemilu yang diajukan PPP.
“Perlu ditegaskan, karena ada pemohon PPP dan mungkin juga ada pihak yang terkait dengan PPP, maka posisi Pak Assur adalah tetap ikut persidangan tapi tidak menggunakan kekuasaan pengambilan keputusan.” Senin (29/4/2024) kata saat memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Arsul Sani dikabarkan akan mengikuti panel kedua, bersama Saldi Isra dan Ridwan Mansyur, untuk mendengarkan perselisihan hasil pemilu legislatif 2024.
Sardi mengatakan Assur tetap hadir dalam persidangan agar ketiga hakim yang dibagi MK bisa mencapai kuorum. Sardi mengatakan, “Dia tidak akan menggunakan diskresinya dalam memutuskan permohonan kontak dengan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak yang berkepentingan, dan jika ada pertemuan mendalam, Assur tidak akan ikut.”
“Kalau beliau (Asul Sani) tidak hadir maka mengakibatkan kuorum di setiap sidang tidak mencukupi. Oleh karena itu posisinya akan hadir di persidangan tetapi tidak akan memutus semua perkara yang pemohonnya adalah KPS,” imbuhnya. Penjualan
Arsul Sani dikabarkan resmi menjadi Hakim Konstitusi atau MK terhitung mulai 18 Januari 2024 menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun. Asul Sani merupakan salah satu juri yang dicalonkan oleh DMK. Sebelum menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Rakyat dan anggota Dewan Ketiga Republik Demokratik.