Mataram, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan kepada Kejaksaan materi yang diperoleh dari pemeriksaan I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung.
Read More : Segera Tukar! Ada 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI
Unit Pemuda, Anak, dan Perempuan (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB (Ditreskrimum) terus menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan remaja disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung.
Perkembangan terkini, Polda NTB telah melimpahkan berkas penyidikan kasus Agus Buntung ke kejaksaan, sebuah langkah maju dalam penuntutan kasus tersebut.
Wakil Kapolres Renakta Provinsi NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, materi penyidikan tahap pertama kasus Agus Buntung sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan seluruh aspek penyidikan memenuhi persyaratan hukum agar dapat diterima oleh kejaksaan.
“Hari ini kami serah terima bahan penyidikannya, kami koordinasikan kerja secara intensif, berharap penelitian yang kami lakukan bisa diterima dan dilaksanakan, sehingga kami bisa segera percaya diri untuk berobat,” kata AKBP Ni Made Pujavati kepada wartawan, Jumat, 10 Agustus. Jumat (13.12.2024).
Langkah ini penting karena kasus ini melibatkan tuntutan serius terhadap remaja penyandang disabilitas, yakni Agus Buntung, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang cermat dan adil.
Read More : Wapres Resmi Buka GIIAS 2024: Industri Otomotif Harus Mampu Bersaing secara Global
Terkait penambahan korban Agus Buntung, AKBP Ni Made Pujawati menegaskan, korban terkonfirmasi masih berjumlah lima orang.
“Kalau korban lainnya, saya belum tahu. Namun saat ini korban dan saksinya ada lima orang, ujarnya.
Penegasan ini menunjukkan bahwa penyidik terus berupaya menjaga keakuratan data dan menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Pelimpahan materi penyidikan perkara Agus Buntung ke kejaksaan merupakan langkah awal menuju tahap persidangan. Setelah mempelajari materi Agus Buntung, kejaksaan akan memutuskan apakah kasus ini layak dilimpahkan ke pengadilan (P-21) atau perlu dikembangkan lebih lanjut.