Jakarta, Beritasatu.com – Petisi penolakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditandatangani lebih dari 113.000 orang telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Setneg). Petisi tersebut disahkan dalam demonstrasi damai di depan Gedung Negara.
Read More : Janji Raffi Ahmad untuk Baby Lily
Aksi damai digelar di depan Gedung Pemerintah, Jakarta Pusat, menentang usulan kenaikan PPN sebesar 12 persen. Peserta aksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan pelajar, akademisi, hingga kalangan Jepang (Wibu) dan pecinta budaya Korea (K-popers).
Risyad Azhary, selaku penggagas petisi penolakan PPN 12 persen, bertindak sebagai perwakilan massa aksi dengan mengajukan petisi yang ditandatangani lebih dari 113.000 orang secara online kepada Menteri Sekretaris Negara.
Namun, Risyad mengatakan tanggapan yang diterima Mensesneg terkesan bersifat administratif.
Jawabannya seperti biasa, formal saja, administrasi. Kami hanya mengajukan surat dengan imbauan ini, kata Risyad kepada pers di depan Gedung Negara, Kamis (19/12/2024).
Terkait PPN sebesar 12 persen yang bisa diterapkan mulai 1 Januari 2025, Risyad menegaskan, Persatuan Warga yang tergabung dalam inisiatif ini akan terus mengawal kebijakan tersebut hingga dicabut.
Read More : Quick Count Pilkada Jakarta, Suara Dharma-Kun Naik Signifikan Disumbang Swing Voters
Langkah selanjutnya, kawan-kawan koalisi akan terus memantau, hingga kebijakan ini benar-benar dihilangkan. Kami akan terus bergerak, tambahnya.
Risyad mengungkapkan, kegiatan crowdfunding tidak sebatas aksi langsung, tapi juga kampanye media sosial.
โTindakan kita akan berbeda-beda, baik itu demonstrasi langsung, penggalangan petisi, kampanye dengan poster dan stiker, serta menjangkau masyarakat,โ ujarnya sambil menegaskan penolakannya terhadap PPN 12 dari seratus.