Jakarta, Beritasatu.com – Penanggulangan pajak liar (pungli) masih menjadi tantangan di berbagai sektor pelayanan publik. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menyediakan berbagai sistem pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Read More : MA Kabulkan Kasasi, KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Terkait Kasus Korupsi Gereja
Partisipasi dalam pemberantasan pungli tentu membantu terciptanya pelayanan sosial yang bersih. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan pungli di tempat umum: 1. Menggunakan aplikasi online
Masyarakat bisa menggunakan media elektronik seperti aplikasi LAPOR, SMS ke 1708 atau media sosial X (sebelumnya Twitter) @LAPOR1708. Hal ini memungkinkan pelaporan yang cepat dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan teknologi 2. Unit Pemberantasan Pajak Ilegal (UPP)
Masyarakat dapat membuat laporan UPP di kantor kementerian, lembaga, lembaga, dan daerah/provinsi/kota. Pelapor hanya boleh menghubungi penyelia atau atasan kantor tersebut. kantor polisi setempat
Cara lain untuk melaporkan pemerasan di tempat umum adalah dengan mengunjungi kantor polisi setempat, seperti polisi negara bagian atau daerah. Di tingkat kota, kota, atau kabupaten, pengaduan masyarakat dapat disampaikan kepada polisi wisata (Polres 4). Mediator Republik Indonesia
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan ke Ombudsman RI. Prosesnya antara lain menyampaikan pengaduan secara online melalui website ombudsman.go.id/pengaduan, menghubungi hotline ombudsman di nomor 137, atau mengirimkan laporan melalui email Warga Negara Indonesia dan masa pelaporan tidak lebih dari dua tahun. 5. Jabatan TNI untuk Pemberantasan Pajak Ilegal (Satgas Saber Pungli)
Read More : Sebut Pembahasan RUU TNI Terbuka, DPR: Kami Undang Partisipasi Publik
Pelapor juga dapat menyampaikan laporan langsung melalui pos ke Satgas Sabre yang bertempat di Kantor Penghubung Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Jakarta. Informasi lengkap dapat dilihat di website resmi saberpungli.id.
Begitulah pemberitaan kegiatan pungli jika terjadi di tengah masyarakat. Pemerasan tidak hanya merugikan individu, namun juga merusak integritas pelayanan publik.