Jakarta, Beritasatu.com – Maskapai penerbangan milik negara Garuda Indonesia mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang ingin memilih sendiri kursi atau kursi pada penerbangan domestik. Peraturan ini mulai berlaku mulai besok, Sabtu (26 Oktober 2024).

Read More : Kompak, Mata Uang Asia dan Rupiah Melemah pada Awal Sesi Senin 10 Juni 2024

“Mulai 26 Oktober 2024, Garuda Indonesia menerapkan kebijakan baru pemilihan kursi pada penerbangan domestik,” demikian pemberitahuan Garuda Indonesia kepada pelanggan, dikutip Jumat (25 Oktober 2024).

Pengumuman tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada biaya pemilihan kursi tambahan yang berlaku untuk penerbangan sebelumnya (26 Oktober 2024).

Berikut ketentuan kebijakan biaya tambahan pemilihan kursi Garuda Indonesia:

1. Kursi extra legroom seperti baris 21 dan kursi darurat dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik online maupun offline.

2. Saat memesan tiket baik online maupun offline, dikenakan biaya tambahan untuk kursi tetap.

Read More : Pembebasan Kuota Impor Sapi Diklaim Bisa Sejahterakan Peternak

3. Anda dapat memilih kursi favorit Anda, baik kursi dengan ruang kaki ekstra atau kursi biasa, sesuai dengan preferensi Anda, dengan biaya tambahan yang tertera pada saat pembelian.

4. Khusus pembelian kursi baris ke-21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pesawat B777 dan A330.

5. Khusus pembelian kursi darurat, hal ini hanya berlaku pada sisi tengah pesawat B777 dan A330. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *