JAKARTA, Beritasatu.com – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Kejaksaan (Kejagung) atas tuduhan menerima suap terkait kasus Gregorius Ronald Tannur yang dibebaskan.

Read More : Seleksi Masuk PTN Harus Seimbang Antara Skolastik dan Keilmuan

Penangkapan ketiga hakim tersebut membuka kembali kasus penganiayaan berujung tewasnya putra anggota DPR Gregorius Ronald Tannur terhadap pacarnya Dini Serra Aprianti, 29. 

Kasus tersebut bermula ketika seorang perempuan bernama Dini Serah Apriyanti, 29, meninggal dunia pada 4 Oktober 2023, usai nongkrong bersama pasangannya di klub malam Jonosewejo di Jalan Maisen, Lakarsantri, Surabaya.

Ia dikabarkan meninggal dunia akibat dianiaya oleh pasangan prianya, Gregorius Ronald Tannur. Gregorius merupakan anak mantan anggota DPR IV Fraksi PKB Edward Tannur. Mengetahui hal tersebut, ibu Dini, Sera Afriyanti, membuat laporan polisi nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 4 Oktober 2023.

Read More : Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim di Surabaya

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *