Sukabumi, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang bocah lelaki asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MA (6), menjadi korban pembunuhan dan sodomi yang dilakukan temannya yang juga tetangganya.

Kasus ini terungkap saat korban ditemukan tewas misterius di pekarangan warga pada Sabtu, 16 Maret 2024. Mirisnya, pelakunya adalah anak di bawah umur atau pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, terduga penyerang yang bernama awalan S (14) itu melakukan sodomi atau dugaan pedofilia berupa sodomi setelah membunuh korban.

“Pada pukul 07.00 di hari kejadian, korban sudah pergi ke rumah temannya yang berhuruf H untuk menonton televisi bersama temannya yang lain dan tersangka penyerang. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB, korban pergi memetik pala di dalam rumah. taman, sepi Di tempat kejadian, penyerang langsung menurunkan celananya. “Korban mendekat dari belakang. Saat itu korban meronta dan melarikan diri,” kata Ari, Kamis (2/5/2024).

Kemudian, tersangka penyerang mencekik korban. Saat korban dalam keadaan lemah dan mengira dirinya sudah meninggal, terduga pelaku melakukan hubungan seks tidak wajar. Seolah tak puas, pelaku kembali menghampiri korban yang sudah pergi dan menyodominya untuk kedua kalinya.

Setelah itu korban dibuang ke jurang di taman.

Kasus ini terungkap setelah polisi terus memeriksa 17 saksi dan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan penggalian oleh tim forensik. Polisi baru-baru ini merekonstruksi 47 adegan.

Ia mengatakan, “Kami melakukan penyelidikan dengan terus menginterogasi sekitar 17 orang saksi. Kemudian dilakukan penyelidikan di TKP. Kami mengungkap bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual yang keji terhadap anak-anak tersebut.”

Atas perbuatannya, polisi menerapkan beberapa pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo Perubahan Kedua UU Nomor 23. 82 Ayat (3). Terkait perlindungan anak, pada tahun 2002 terdapat ketentuan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, dokter forensik Nurul Aida Fathia dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Siamsudin SH mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik, ditemukan luka di bagian leher korban.

“Luka di leher saja sudah cukup menyebabkan kematian. Dalam hal ini jika terjadi luka di leher tentu akan menyumbat saluran pernapasan. Jika menyumbat jalan napas berarti kematian akan terjadi karena kekurangan oksigen atau mati lemas.” Dia berkata.

Selain itu, tim forensik juga menemukan adanya luka di bagian anus. Hal ini akan ditentukan berdasarkan hasil analisis laboratorium dan sampel yang dicurigai.

“Kalau dilihat secara mata, luka di bukaan itu hanya terlihat dengan kulit arinya terkelupas seperti tergores. Tapi, karena keadaannya sudah busuk, jadi tidak begitu jelas, kalau di sana ada orang yang hidup. semua Punya golongan darah,” jelasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *