Tangerang, Beritasatu.com – Polisi masih mencari satu pelaku terkait pemerkosaan tujuh orang di Darussalam Annur Education Center di Kota Tangerang, Kunciran Indah, Penang.

Read More : Mentan Amran Ajukan Ubah Inpres Tambah Kapasitas Gudang Bulog 4,5 Ton

“Tersangka lainnya merupakan manajer yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Ade Ari menjelaskan, yang melakukan tindak pidana tersebut merupakan penjaga panti asuhan berinisial YS. Polres Metro Tangerang sedang melakukan pengejaran, ujarnya.

Ade Ary mengatakan timnya akan mengusut tuntas masalah tersebut, termasuk keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Dukungan bersama dari Mabes Polri dan Polda Metro juga diberikan, ini menjadi indikasi keseriusan Polres Metro Tangerang Kota, Bareskrim dalam kasus ini untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, ujarnya.

Salah satu korban, R (16), sebelumnya mengaku telah dianiaya selama bertahun-tahun oleh ketua organisasi dan dua polisi Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang.

Read More : Libur Lebaran 2025, TMII Sudah Dipadati 20.000 Pengunjung

Dia melaporkan pencabulan yang dilakukan Ketua Yayasan Darussalam Annur Sudirman dan dua pengurus lainnya, Yandi alias Alif dan Yusuf, ke Polres Metro Tangerang.

Sudirman (49) dan Yusuf Bakhtiar (30) telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Yandy masih bersalah. Polisi memvonis keduanya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *