Jakarta, Beritasatu.com – Badan Reserse Kriminal (KPK) membenarkan adanya penyidikan di Jawa Timur (Jatim), Kamis (3/10/2024). Penyidikan ini diduga terkait korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019 hingga 2022.
Read More : 14 Tahun Dipercaya Kemenag, Warga Satu Kampung di Jepara Raup Berkah Buat Gelang Haji
“Iya, sekarang tim di Jatim sedang banyak bekerja, meminta keterangan dan melakukan penyidikan,” kata Direktur Riset KPK Asep Guntur dari rumah KPK di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Asep mengatakan, penyidikan ini terkait dengan upaya melengkapi isi pasal dalam kasus yang dilaporkan. Pekerjaan ini juga dilakukan untuk memverifikasi bukti-bukti yang diduga terkait dengan korupsi bantuan keuangan.
Artinya melengkapi isi pasal dengan data, keterangan, dan alat bukti yang ada. Termasuk uang, ada hal-hal yang kami yakini atau diyakini penyidik berasal dari tindak pidana korupsi, kata Assep.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022. Sejak perkembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, “Badan Reserse Kriminal (KPK) sudah mendaftarkan 21 orang tersangka, empat di antaranya penerima, 17 lainnya kaki tangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, pada Juli 2024.
Read More : Saka Tatal: Foto Pegi Alias Perong yang Ditunjukan Polisi Beda dengan Pegi Setiawan yang Ditangkap
Tessa menjelaskan, ketiga tersangka diduga merupakan pejabat pemerintah, sedangkan salah satu tersangka merupakan pegawai pemerintah. Sementara dari 17 orang yang diharapkan memberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dua orang pimpinan negara.
Cabang Kejahatan tidak merilis rincian pribadi terdakwa dan kasusnya. Informasi ini akan dikirimkan ketika penyelidikan dirasa cukup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeluarkan keputusan yang melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus korupsi hibah Jawa Timur. Mereka dilarang keluar negeri sehingga tetap berada di Indonesia untuk penelitian.