Jakarta, Beritasatu.com – Calon gubernur nomor urut tiga Pramono Anung atau Mas Pram menerima pengaduan sengketa tanah saat mendatangi warga di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (21/10/2024). Beberapa warga sekitar mengatakan, ada kemiripan antara tanah mereka dengan klaim Kodam Jaya.
Read More : Kasus Mayat di Dalam Toren Ingatkan Misteri Kematian Elisa Lam di Amerika
Seorang warga sekaligus Ketua RW setempat mengatakan, pada masa penjajahan, beberapa tanah milik warga disita oleh KNIL. Setelah itu, tanah tersebut dikembalikan kepada negara dan dibagikan kepada beberapa perusahaan negara dan militer, hanya sebagian warga yang berhasil memperoleh dokumen hak milik dan HGB pada awal tahun 2000-an.
Menanggapi aduan itu, Mas Pram mengaku akan mengkaji beberapa sertifikat tanah yang diakui milik warga. Dia menyebutkan perlunya beberapa pihak terkait bersatu untuk menyelesaikan masalah ini dan berjanji untuk membantu dalam hal ini.
โKita perlu cek kembali apakah ini benar-benar masalah korelasi. Selama ini Pak Darmadi (Durianto), anggota DPR dari PDIP, juga ikut membantu. agar kita bisa duduk bersama untuk menyelesaikannya,โ kata Mas Pram saat ditemui awak media di tempat yang sama, Senin (21/10/2024).
Menurut dia, terdapat permasalahan yang tumpang tindih dan proses sengketa pertanahan biasanya memakan waktu lama. Lebih lanjut, Mas Pram menjelaskan seluruh prosesnya akan ditentukan berdasarkan proses hukum, meski berjanji akan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk berdiskusi.
Tak hanya sengketa pertanahan yang terjadi, namun juga ada pihak yang mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan. Penyebab kesulitan itu adalah statusnya sebagai mantan anggota lembaga pemasyarakatan (LP).
Read More : Apa Itu Rip Current yang Seret 13 Siswa di Pantai Yogyakarta?
โMereka punya hak untuk melakukan itu. Jangan lakukan itu, maka itu tidak akan diperbolehkan. Jika pendapat saya diterima, maka pendapat tersebut tidak akan dikecualikan. Termasuk tidak ada diskriminasi, kata Pramono.
Politikus PDIP ini mengakui, ada stigma terhadap mantan narapidana di masyarakat, padahal sebenarnya mereka punya kemampuan dan keterampilan untuk bekerja. Seharusnya mereka dibantu, bukan dipersulit mencari pekerjaan, seringkali diskriminasi memaksa mereka kembali ke komunitas asalnya.