Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenku) masih menunggu penyidikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap penerapan tarif cukai pada pangan olahan, khususnya pangan jadi. -makan makanan olahan.
Read More : Hari Ini, Ghufron KPK Sampaikan Pembelaan Terkait Kasus Mutasi ASN
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 tentang ketentuan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nampaknya negara dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolai mengatakan, masih ada proses yang harus diselesaikan untuk penerapan tarif cukai terhadap pangan jadi olahan. DJBC baru akan menerapkannya lebih lanjut jika ada koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini DJBC akan menjadi pelaksana ketika aturan sudah ada.
Kita harus melihat kondisi industri, kondisi kesehatan, dan kondisi perekonomian. Saya yakin Kementerian Kesehatan akan mengkajinya terlebih dahulu. Tinggal diserahkan ke Kemenkeu, dan akan terus kita kaji, jadi jalannya masih panjang,” jelas Askolai usai menghadiri konferensi pers pemusnahan barang milik negara bekas bea dan cukai dan disita. barang dalam bentuk rokok dan minuman beralkohol ilegal di kantor pusat DJBC pada Rabu (31/7/2024).
Pangan olahan yang dimaksud adalah makanan atau minuman yang merupakan hasil pengolahan dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Saat ini yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang telah diolah dan siap disajikan langsung di suatu tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti makanan yang disajikan di jasa katering, hotel, rumah makan, rumah makan, kafetaria, kantin, pedagang kaki lima, gerai makanan keliling dan pedagang makanan keliling atau usaha sejenisnya.
Read More : Gantikan Model Plus, iPhone 17 Air Mulai Masuk Tahap Pengenalan Produk Baru
Ia mengatakan Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Keuangan (BCF) akan melakukan investigasi terhadap penerapan tersebut. Kementerian Keuangan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Mekanismenya Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Nanti anggota BCFF akan melakukan penyelidikan menyeluruh, kata Ascolani.
Kriteria Barang Kena Cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau sifat yang konsumsinya harus dikendalikan, peredarannya harus diawasi, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup, atau penggunaannya. Mengharuskan pengenaan pajak pemerintah dengan alasan keadilan dan keseimbangan.