Jakarta, Beritasatu.com – Peraturan Badan Pengelola Penanaman Modal (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memasuki tahap akhir. Diketahui, BPI Danantara akan menyerahkan peraturan perundang-undangan (PP) dan perintah presiden (perpres) kepada Menteri Negara (Mensesnego) Prasetyo Hadi.
Read More : Kemendiktisaintek Siapkan Beasiswa S-3 dan Rp 2 Triliun Dana Riset
Kepala Komunikasi Danantara Anton Pripambu mengatakan PP dan Perpres tersebut akan disampaikan oleh Ketua Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Wakil Ketua Danantara Kaharuddin Djenod.
“Ini adalah keputusan akhir Danantara dan telah dilakukan analisa menyeluruh sehingga kecukupan ketentuan hukum bertujuan untuk memastikan tindakan segera Danantara,” ujarnya, dikutip dalam keterangannya, Jumat (29 November 2024).
Lanjut Anton, pada saat peraturan BPI Danantara diserahkan kepada pemerintah, manajemen Danantara juga sedang melakukan finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Danantara.
“Sehingga setelah PP dan Perpres terbit, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK untuk meminta persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya Muliaman Darmansyah mengungkapkan Danantara akan berperan sebagai manajer investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga akan mengelola aset pemerintah.
Read More : BNPB Gelar Modifikasi Cuaca demi Tangani Banjir Jabodetabek
“Semua aset pemerintah yang dipisahkan akan dikelola oleh badan ini. Namun tentu saja akan dilakukan secara bertahap, pertama badan dibentuk, kemudian undang-undang dibuat, kata Muliaman.
Diharapkan setelah peraturan BPI diserahkan kepada pemerintah dan diterbitkan, Danantara dapat segera beroperasi.