Jakarta, Beritasatu.com – Operator ritel yang tergabung dalam Himpunan Penyewa Mal Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah tegas terkait daftar barang mewah yang dikenakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 %.

Read More : IHSG Tertekan Sentimen Global, Berisiko Terkoreksi ke Level Ini

“Tepat sekali (minta ketegasan), karena waktunya sangat singkat. Sisanya sekitar 20 hari akan berlaku pada 1 Januari. “Karena undang-undang mengatakan mulai 1 Januari 2025 berlaku PPN 12%,” kata Ketua Dewan Pembina Hippindo Tutum Rahanta di Investor Market IDTV Hari Ini, Senin (9/12/2024).

Menurut Tutum, pemerintah harus segera menerbitkan daftar barang mewah tersebut agar tidak mengganggu efisiensi administrasi.

Akibatnya, bisnis perdagangan barang dapat mengharapkan kenaikan PPN sebesar 12% atas barang tersebut mulai sekarang.

Ia pun tak bisa memungkiri bahwa pemerintah selalu membuat daftar barang mewah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, pada zaman dahulu daftar barang mewah akan berbeda dengan sekarang.

Read More : Jembatan Busui Paser Ambruk Akibat Ditabrak Truk, Pemerintah Merugi Rp 18 Miliar

“Seperti dulu, sabun dan TV adalah barang mewah. Sekarang bukan lagi barang mewah. Banyak produk yang biasa disebut mewah sudah tidak mewah lagi. Kendaraan bermotor misalnya,” ujarnya.

Namun lain ceritanya ketika pemerintah dalam kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% menggunakan barang mewah dari segi harga maupun kelompok penggunanya. Tutum juga menegaskan, kelompok barang mewah sebenarnya tidak banyak.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *